Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Desa Belega oleh Polres Gianyar
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum bagi Perbekel, Staf Desa, dan Perangkat Desa serta meminimalisir terjadinya kekeliruan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes, Polres Gianyar melalui IPDA I Komang Wiguna Arimbawa, S.H., selaku Kepala Unit Bidang 3 Tipikor, memberikan sosialisasi di Desa Belega.
Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar kebijakan terkait pengawasan penggunaan dana desa oleh POLRI, mekanisme pengelolaan keuangan desa, modus-modus korupsi dana desa, faktor penyebab terjadinya korupsi, serta langkah-langkah pencegahannya. Selain itu, dijelaskan pula peran POLRI dalam mengawasi dan menindak penyimpangan penggunaan dana APBDes.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat desa semakin memahami aturan pengelolaan keuangan desa, mampu menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, serta dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat.